Soreang. (BR) Aksi protes para wartawan akibat dilarang meliput kegiatan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bandung secara dadakan oleh KPU Kabupaten Bandung mendapat sorotan dari Ketua GNPK-RI PW Jawa Barat, Nana Supriatna Hadiwinata.
Menurut Nana, larangan peliputan tersebut oleh KPU Kabupaten Bandung selaku penyelenggaran Pilbup Bandung 2020 berindikasi pada pelanggaran terhadap UU RI tentang keterbukaan informasi publik.
“Sosialisasi kegiatan tahapan proses Pemilukada adalah mutlak harus dilakukan oleh penyelenggara pemilihan. Dalam hal ini KPUD,” kata Nana.
Kehadiran para wartawan, sambung Nana, justru dapat membantu KPU Kabupaten Bandung dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun sayangnya, KPU Kabupaten Bandung justru melarang wartawan melakukan peliputan dengan alasan pandemi Covid-19.
“Kami tidak berharap bahwa situasi pandemi semuanya dijadikan alasan atau menjadi kebal hukum. Itu tidak benar,” kata dia.
Jika KPU Kabupaten Bandung akan melakukan sosialisasi dengan cara streaming, Nana anggap itu hal yang kurang efektif. Masyarakat dinilai kurang maksimal menerima informasi. Terlebih saat ini permasalahan jaringan internet juga menjadi kendala krusial.
Nana menuturkan, larangan liputan oleh KPU Kabupaten Bandung adalah suatu kesalahan terbesar. Sebab, KPU Kabupaten Bandung telah membodohi masyarakat.
“Wartawan adalah salah satu pejuang yang ikut berperan mencerdaskan masyarakat. Penolakan dan larangan liputan sudah melanggar UU mengenai keterbukaan informasi publik,” ujar dia.
Dikatakan Nana, GNPK RI PW Jawa Barat menilai kinerja KPU Kabupaten Bandung sangat buruk. Ia bahkan menyebut sikap KPU Kabupaten Bandung justru menimbulkan pernyataan besar bagi masyarakat.
“Biasanya modus seperti ini pasti disitu ada yang disembunyikan KPUD. Terutama terkait penggunaan anggaran penyelenggaran pemilukada. Aroma dugaan korupsi sangat kuat oleh pejabat penyelenggara Pemilukada,” katanya.
Dikatakan Nana, sikap KPU Kabupaten Bandung juga dinilai cukup menyakiti hati rakyat. KPU Kabupaten Bandung dianggap tidak berkeadilan kepada masyarakat.
“Kami akan cari celah untuk meminta BPK RI perwakilan Jawa Barat untuk melakukan audit terhadap pengelolaan anggaran KPU Kabupaten Bandung.”
“Bila nanti ada dugaan aroma penyimpangan pengelolaan anggaran kami tidak akan segan-segan melapdukannya ke penegak hukum. Siapapun yang terlibat, siap-siap berhadapan dengan meja hijau,” kata dia. (BR.01)
Discussion about this post