Jumat, 27 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Deposit Uang Kas Pemkot Sesuai Mekanisme

Kamis, 21 Juni, 2018 | 5:31 am
Deposit Uang Kas Pemkot Sesuai Mekanisme

DSC_0515

BANDUNG (BR).– Pengelolaan deposito uang kas daerah Pemkot Bandung ramai dipertanyakan lembaga Beyond Anti Corruption (BAC). Menyikapi pertanyaan itu, Pemkot Bandung menjelaskan, itu sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

WAJIBDIBACA

Hadapi Musim Hujan, DPU Kota Bandung Terus Normalisasi Saluran Sungai

Hadapi Musim Hujan, DPU Kota Bandung Terus Normalisasi Saluran Sungai

Selasa, 1 Desember, 2020 | 6:17 pm
Ace Hasan: Arab Saudi Akan Buka Kembali Ibadah Umrah

Ace Hasan: Arab Saudi Akan Buka Kembali Ibadah Umrah

Selasa, 27 Oktober, 2020 | 5:50 pm

Dasar pengelolaannya mengacu pada payung hukum yakni Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007 pasal 33 ayat (3) Huruf b dan Permendagri 59 tahun 2007 pasal 71 ayat (2).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Bandung, Dadang Supriatna, menjelaskan, pengelolaan uang kas daerah seorang kepala daerah, dalam hal ini wali kota, hanya bertanggung jawab menentukan bank di mana uang daerah tersebut disimpan.

“Semua daerah di Jawa Barat termasuk Kota Bandung menyimpan uang kasnya di bank bjb selaku bank pembangunan daerah. Sama halnya kalau di Jawa Tengah, pasti menyimpannya di bank pembangunan daerah Jawa Tengah,” ungkapnya melalui sambungan telepon seluler, Rabu (20/6/2018).

Dadang melanjutkan, setelah kepala daerah menentukan bank tempat menyimpan uang kas daerah, pengaturan lebih lanjut mengenai perjanjian pihak bank dengan Pemkot dilakukan oleh Kepala BPKA selaku bendaharawan umum daerah.

“Perjanjian tersebut mengatur besaran uang kas daerah yang disimpan dalam bentuk giro maupun deposito. Kenapa demikian? Selain untuk mengatur pengeluaran tiap bulan juga untuk menambah penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” tuturnya.

Dikatakannya, saldo kas minimal setiap bulan di Pemkot Bandung adalah Rp 500 miliar dalam bentuk giro. Apabila saldo kas melebihi Rp 500 miliar, maka kelebihannya disimpan dalam bentuk deposito.

“Dasar perhitungannya adalah volume APBD Pemkot Bandung satu tahun kurang lebih Rp 6 triliun sehingga kebutuhan saldo kas per bulannya Rp 500 miliar karena dibagi 12 bulan. Misalnya, saldo kas Rp 600 miliar, maka yang Rp 500 miliar dalam bentuk giro dan sisanya Rp 100 miliar disimpan dalam bentuk deposito,” terangnya.

“Tingkat bunga deposito dilakukan sesuai ketentuan tingkat bunga yang berlaku. Dan itu dinamis, tiap bulan belum tentu sama,” tambah Dadang.

Semua pendapatan dari deposito, sebut Dadang, dicatat dalam penerimaan PAD akun lain-lain PAD yang sah. Penggunaannya pun sama dengan penerimaan daerah lainnya yaitu disatukan dalam pendapatan daerah dan untuk belanjanya terurai dalam rekening belanja yang ada di pada APBD.

“Pendapatan untuk tahun 2017 telah tercatat dalam laporan keuangan yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak ada masalah karena sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” bebernya. (Heri)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Curug Cikuda Sadawangi, Wisata Perbatasan Majalengka – Sumedang

Curug Cikuda Sadawangi, Wisata Perbatasan Majalengka – Sumedang

Truk LPG Tabrak Rumah Warga, Dua Orang Tewas

Truk LPG Tabrak Rumah Warga, Dua Orang Tewas

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist