Alo Sobirin : Kepentingan Masyarakat Luas Lebih Utama Dibanding Kepentingan Pribadi dan Golongan
Bandungraya. net – Soreang | Munculnya kembali wacana pembentukan Pansus tentang penanggulangan wabah Covid-19 di kalangan fraksi DPRD Kabupaten Bandung mendapat tanggapan berbagai kalangan.
Djamu Kertabudi pengamat politik yang juga doses salah satu universitas swasta mengatakan, dari sisi konsep dan kebijakan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menunjukan bahwa DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan urusan Pemerintahan.
“Kepala Daerah dan anggota DPRD itu sama penerima mandat dari masyarakat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Dengan demikian maka DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar,” kata Djamu saat dihubungi, Rabu (25/11).
Menurutnya, dengan berkedudukan yang sama antara kepala Daerah dan DPRD bisa menjalankan roda pemerintahan daerah untuk tujuan yang sama dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Artinya dengan konstruksi pemerintahan daerah seperti ini, tidak ada ruang dan spirit untuk saling menjatuhkan diantara kedua lembaga tersebut. Bahkan mereka, dituntut untuk sinergitas dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mencapai tujuan Kesejahteraan rakyat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pengembangan kehidupan demokrasi, dan terciptanya daya saing kompetitif. Maka dari itu kenegarawanan bagi kedua pihak menjadi kata kuncinya,” jelasnya.
Djamu yang juga mantan pakar otonomi daerah, mengatakan, Kabupaten Bandung saat ini tengah menjalankan agenda politik pilkada. Sehingga, Konstelasi politik yang terbangun jangan diwarnai kepentingan politik kelompok.
“Dengan konstelasi politik menunjukan konfigurasi kekuatan yang dipastikan mewarnai proses dinamika di internal Dewan dalam menjalankan fungsinya. Dan dengan sendirinya berdampak pada hubungan kelembagaan antara DPRD dengan Bupati Bandung,” tuturnya.
Djamu menambahakan, saat ini Legislatif kembali di ramaikan dengan munculnya wacana pembentukan pansus penanggulangan Covid-19 yang diprakarsai oleh kekuatan empat fraksi DPRD yaitu Nasdem, PKB, PKS dan PAN. Padahal hal ini, sebelumnya telah tuntas diputuskan Banmus DPRD.
“Katanya, pembentukan pansus tidak diperlukan, dan pelaksanaan fungsi DPRD tentang wabah Covid-19 itu dilakukan oleh alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap,” ungkap Djamu.
Menurut Djamu, memang harus diakui bahwa perkembangan wabah Covid-19 di Kabupaten Bandung kian meningkat. Sehingga, masuk ke kategori zona merah. Namun, hal itu merata khususnya di wilayah Jawa Barat. “Pada perkembangan terakhir, lebih dari sebagian wilayah Kab./Kota di Jawa Barat termasuk zona merah,” tegasnya.
Oleh karena itu, muncul beberapa pertanyaan relevankah dalam kondisi seperti ini muncul kembali wacana pembentukan Pansus?. Sampai sejauh mana peran Pansus mampu ikut mengurangi bahkan meminimalkan penyebaran Covid.
“Apakah hal itu sudah ada hasil evaluasi terhadap kinerja komisi dan Badan lainnya sebagai AKD yang memiliki tugas dan kewajiban bersama unsur Pemerintah Daerah melakukan pembahasan tentang penanggulangan wabah Covid ini ?, “tegasnya.
Lebih lanjut Djamu mengatakan, perlu adanya transfaransi pemanfaatan dana dari hasil kebijakan refocusing anggaran yang dilakukan Pemda telah memenuhi kaidah pengelolaan keuangan Daerah dengan baik. Sebab, kalau tidak melalui proses evaluasi, jangan-jangan wacana memunculkan kembali pembentukan Pansus ini sinyalemen menggeser penanganan wabah Covid 18 ke wilayah yang bernuansa politis.
Hal yang sama dikatakan Ketua Bidang Hukum Apdesi Kabupaten Bandung Alo Sobirin, menurutnya, menyikapi usulan pansus covid-19 dari sebagian praksi itu pembuktian arogansi Dewan.
“Kami Apdesi kabupaten bandung berpendapat bahwa dewan terlalu arogansi tidak bisa melihat kepentingan yang lebih luas dan prioritas mana yang harus di dahulukan sesuai dengan kehendak dan atau kebutuhan masyarakat yang lebih luas. Mestinya dewan menuntaskan pembahasan ABT mengingat disana ada rencana pembangunan desa yang diproses melalui musrenbang. Akibat Dewan arogansi, program kepentingan masyarakat yang usulan kebutuhan infra dan sufra pembangunan menjadi tertunda,” kata Alo.
Menurut Alo, para anggota DPRD beberapa waktu lalu melakukan kunjungan ke Jogya. Apakah, kunjungan tersebut untuk studibanding pembangunan atau merencanakan hal yang tidak ada keberpihakan kepada masyarakat.
“Sepulang jalan” dari Jogya eh malah muncul ideu yang aneh aneh. Harusnya mereka bisa menyimpan dulu kepentingan politik pribadi dan golongan, dengan mendahulukan kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya. (BR. 01)
Discussion about this post