Bandungraya. net – Bandung |Nasib naas menimpa seorang pengendara roda dua, Ia terlindas truk di Jalan Bojongsoang, Kabupaten Bandung akibat konsentrasi pada telepon genggam yang hendak disimpan disaku celananya, Jumat (8/1/2021) pagi.
Kapolres Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan, S.Ik., melalui Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Rd. Erik Bangun Prakasa, menjelaskan bahwa pengendara motor tersebut tewas terlindas karena hendak memasukan HP ke saku celananya.
Erik menuturkan, kendaraan sepeda motor Yamaha No. Pol. D-6859-ABH melaju dari arah Bojongsoang menuju arah Bandung dengan kecepatan sedang. pada saat itu, pengendara motor tersebut tengah mendahului kendaraan jenis truk tangki trailer No. Pol. D-9523-UA dengan posisi tangan sebelah kiri memasukkan sebuah HP ke dalam saku celananya.
Pada saat bersamaan, lanjut Erik, di bagian depan dari arah yang sama, ada sepeda motor nopol tidak diketahui akan berbelok, sehingga pengendara Sepeda motor Yamaha No. Pol. D-6859-ABH tidak bisa menguasai sepeda motornya. “Dan terjatuh tepat di samping kendaraan truk tangki trailer No. Pol. D-9523-UA yang sedang melaju,” jelas Erik, saat dihubungi, Jumat pagi.
Lebih jauh Erik menjelaskan, akibatnya pengendara sepeda motor Yamaha No. Pol. D-6859-ABH terlindas oleh ban belakang sebelah kanan truk tangki tersebut.
“Akibat dari kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor Yamaha No. Pol. D-6859-ABH meninggal dunia dilokasi kecelakaan. Kemudian, korban dibawa ke Rumah Sakit Al-Ihsan Baleendah, Kabupaten Bandung,” imbuhnya.
Erik mengungkapkan, korban berinisial RA, 23 tahun, warga Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. “Untuk pengemudi truk tangki trailer No. Pol. D-9523-UA, berinisial DT, warga Kabupaten Bandung Barat,” tuturnya.
Saat ini, supir truk tangki trailer masih dilakukan pemeriksaan. “Hasil pemeriksaan, supir trailer tidak memiliki SIM BII sesuai dengan klasifikasi kendaraannya,” ujar Erik.
Korban sendiri saat ini sudah dibawa pihak keluarga dari RS Al-Ihsan, Baleendah. Pihaknya mengingatkan bahwa larangan menggunakan HP saat berkendara diatur dalam UU Lalu Lintas.
“Ini kerapkali diabaikan masyarakat saat berkendara. Untuk itu, masyarakat harus mematuhi larangan menggunakan handphone saat berkendara sesuai UU Lalu Lintas,” pungkasnya.(**)
Discussion about this post