Bandungraya.net – Jakarta | Secara resmi Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menaikkan biaya umrah bagi umat Islam yang akan melaksanakannya di masa pandemi Covid-19.
Kenaikan tarif standar atau tarif referensi umrah tersebut dari Rp 20 juta menjadi Rp 26 juta. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777/2020 tertanggal 16 Desember 2020 dan disahkan oleh Menteri Agama periode 2019-2020, Fachrul Razi.
“Menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi (BPPIU Referensi) masa pandemi sebesar Rp26 juta,” bunyi Keputusan Menteri Agama, seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Senin (18/1/2021).
Penetapan tarif standar umrah di tengah pandemi meliputi tiga komponen pembiayaan yakni, biaya pelayanan jamaah umrah di Indonesia, biaya pelayanan jamaah umrah dalam perjalanan, dan biaya pelayanan jamaah umrah di Arab Saudi.
Tiga komponen itu turut memperhitungkan biaya penerbangan pulang pergi bagi jemaah dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya.
Angka tersebut menjadi pedoman wajib bagi Kemenag dan pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kemenag akan bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian kepada PPIU.
Pengawasan dilakukan agar layanan yang diberikan kepada jemaah umrah sesuai standar pelayanan minimal dan protokol kesehatan Covid-19.
Sementara PPIU wajib merujuk edaran tersebut dalam menetapkan BPPIU sesuai standar pelayanan minimal dan protokol Kesehatan Covid-19.
Aturan tersebut juga mengingatkan pihak PPIU yang menetapkan biaya umrah di bawah Rp 26 juta. Kemenag tidak langsung menetapkan sanksi pada PPIU tersebut.
“Dalam hal PPIU menetapkan BPPIU di bawah besaran BPPIU referensi, PPIU wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” bunyi keputusan tersebut.
Sebelum masa pandemi, Kemenag telah menetapkan biaya referensi penyelenggaraan umrah sebesar Rp 20 juta. Angka itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. (Red)
Discussion about this post