Bandungraya. net – Baleendah | Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung tengah mempersiapkan dakwaan dan segera menyidangkan dua mantan Kepala Desa (Kades) yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dua mantan Kades tersebut, yang berdomisili di Wilayah Kabupaten Bandung, kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) di Mapolresta Bandung.
Mantan Desa Sukarame berinisial (S), Kecamatan Pacet dan Desa Warnasari, Kecamatan Pangalengan berinisial (U )Keduanya, diduga melakukan tipikor Anggaran Dana Desa (ADD)
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Paryono, menurutnya, mantan Kades Sukarame berinisial S, merupakan kepala Desa periode 2014-2019. Pada tahun 2019, Dia mengelola Dana senilai Rp500juta lebih, Salah satunya digunakan untuk membeli kendaraan ambulans.
“Untuk pembayaran kendaraan tersangka S, hanya memberikan uang sebesar Rp30juta, sisa kredit tidak dibayar. Harusnya kendaraan ini di beli cash, tapi ini kredit, kreditnya tidak dibayarkan. Digunakan untuk keperluan pribadi,” jelas Paryono saat dihubungi wartawan Jumat 22 Januari 2021.
Paryono menjelaskan, tersangka S sendiri ditahan si rutan Mapolresta Bandung sejak, Selasa 19 Januari 2020.
“pengakuannya, uang hasil korupsi digunakan untuk biaya ikut di Pilkades 2019 namun kalah. Saat ini Kami sedang menyusun dakwaan dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Jaksa meminta inspektorat kabupaten Bandung untuk mengedit kerugian keuangan negara sebesar Rp.277.595.800.
“Tersangka S, dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 3 UU Nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung, Amriansyah menambahkan, selain S, kejari kabupaten Bandung juga menahan kepala Desa Warnasari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, periode 2014-2019 berinisial, U.
Jelas Amriansyah, tersangka U, sudah ditahan sejak 19 Januari 2021 dan U segera disidangkan. Lanjut Amriansyah, modus korupsi yang dilakukan U, dimana tersangka ini mengelola Dana Desa sebesar Rp500 juta lebih.
“Pada tahun 2019, tersangka menggunakan dana desa untuk pembangunan infrastruktur. Namun, pada pelaksanaannya, infrastruktur yang dibangun tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB), sehingga merugikan negara Rp222juta lebih. Uang korupsi digunakan untuk keperluan pribadi,” tuturnya.
Pihaknya menghimbau, dalam penggunaan ADD, agar para Kepala Desa mengikuti aturan yg berlaku, transparan, akuntabel, melibatkan dan memberdayakan masyarakat desa.
“Jika ada kesulitan atau keragu-raguan, dalam penggunaan dana desa agar berkonsultasi dengan pihak kecamatan, Dinas terkait ataupun kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Kami siap mengawal pengunaan Dana Desa,” pungkasnya. (**)
Discussion about this post