Jumat, 27 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Dua Mantan Kades di Kab. Bandung Tersandung Tindak Pidana Korupsi

Sabtu, 23 Januari, 2021 | 11:49 am
Dua Mantan Kades di Kab. Bandung Tersandung Tindak Pidana Korupsi

Bandungraya. net – Baleendah |  Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung tengah mempersiapkan dakwaan dan segera menyidangkan dua mantan Kepala Desa (Kades) yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

WAJIBDIBACA

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Selasa, 24 Juni, 2025 | 3:40 pm
Warga dan Polisi Gagalkan Pencurian Kabel Fiber Optik di Karangpawitan

Warga dan Polisi Gagalkan Pencurian Kabel Fiber Optik di Karangpawitan

Rabu, 18 Juni, 2025 | 7:45 pm

Dua mantan Kades tersebut, yang berdomisili di Wilayah Kabupaten Bandung, kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) di Mapolresta Bandung.

Mantan Desa Sukarame berinisial (S), Kecamatan Pacet dan Desa Warnasari, Kecamatan Pangalengan berinisial (U )Keduanya, diduga melakukan tipikor Anggaran Dana Desa (ADD)

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Paryono, menurutnya, mantan Kades Sukarame berinisial S, merupakan kepala Desa periode 2014-2019. Pada tahun 2019, Dia mengelola Dana senilai Rp500juta lebih, Salah satunya digunakan untuk membeli kendaraan ambulans.

“Untuk pembayaran kendaraan tersangka S, hanya memberikan uang sebesar Rp30juta, sisa kredit tidak dibayar. Harusnya kendaraan ini di beli cash, tapi ini kredit, kreditnya tidak dibayarkan. Digunakan untuk keperluan pribadi,” jelas Paryono saat dihubungi wartawan Jumat 22 Januari 2021.

Paryono menjelaskan, tersangka S sendiri ditahan si rutan Mapolresta Bandung sejak, Selasa 19 Januari 2020.

“pengakuannya, uang hasil korupsi digunakan untuk biaya ikut di Pilkades 2019 namun kalah. Saat ini Kami sedang menyusun dakwaan dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Jaksa meminta inspektorat kabupaten Bandung untuk mengedit kerugian keuangan negara sebesar Rp.277.595.800.

“Tersangka S, dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 3 UU Nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung, Amriansyah menambahkan, selain S, kejari kabupaten Bandung juga menahan kepala Desa Warnasari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, periode 2014-2019 berinisial, U.

Jelas Amriansyah, tersangka U, sudah ditahan sejak 19 Januari 2021 dan U segera disidangkan. Lanjut Amriansyah, modus korupsi yang dilakukan U, dimana tersangka ini mengelola Dana Desa sebesar Rp500 juta lebih.

“Pada tahun 2019, tersangka menggunakan dana desa untuk pembangunan infrastruktur. Namun, pada pelaksanaannya, infrastruktur yang dibangun tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB), sehingga merugikan negara Rp222juta lebih. Uang korupsi digunakan untuk keperluan pribadi,” tuturnya.

Pihaknya menghimbau, dalam penggunaan ADD, agar para Kepala Desa mengikuti aturan yg berlaku, transparan, akuntabel, melibatkan dan memberdayakan masyarakat desa.

“Jika ada kesulitan atau keragu-raguan, dalam penggunaan dana desa agar berkonsultasi dengan pihak kecamatan, Dinas terkait ataupun kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Kami siap mengawal pengunaan Dana Desa,” pungkasnya. (**)

Tags: kadespenjara
Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Kepala BNPB Doni Monardo Positif Covid-19

Kepala BNPB Doni Monardo Positif Covid-19

Akhir Pekan Ini Harga Emas Antam Dibanderol Rp957.000/Gram

Akhir Pekan Ini Harga Emas Antam Dibanderol Rp957.000/Gram

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist