Bandungraya.net – Jakarta | Keputusan penerapan pembelajaran tatap muka di sekolah bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri tentang sekolah tatap muka pada 2021.
Dampak dari pandemi Covid-19 yang terjadi hampir setahun ini, menyebabkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah dilakukan secara daring. Ini membuat sebagian masyarakat menjadi jenuh dan merasa kesulitan apabila belajar dari rumah.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menjelaskan bahwa saat ini semua pemda di level kabupaten dan provinsi punya hak untuk membuka tatap muka sekolah walaupun zonanya di mana pun.
“Jadi mereka mengambil diskresi mana area-area yang mungkin relatif lebih aman dari sisi Covid-19, tapi juga daerah-daerah yang relatif sangat sulit melaksanakan PJJ (pembelajaran jarak jauh),” ujar Nadiem Makarim seperti dilansir dari detik.com, Sabtu (23/1/2021).
Menurut Nadiem, yang paling mengerti tentang kondisi kesehatan di wilayah masing-masing adalah pemerintah daerah. Maka dari itu, keputusan pembelajaran tatap muka diserahkan pada pemerintah daerah, namun tetap harus ada persetujuan dari kepala sekolah dan komite sekolah setempat.
“Jadi lebih baik ditunjukkan ke masing-masing pemda karena mereka yang mengerti kondisi kesehatan dan kondisi kesulitan melaksanakan PJJ di masing-masing daerah mereka,” ujarnya.
Nadiem juga menganjurkan, sebaiknya untuk daerah-daerah yang termasuk 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang kesulitan melaksanakan PJJ, sebaiknya segera menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah. Namun, tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Jadi anjuran dari Kemendikbud adalah untuk daerah-daerah di 3T, di daerah yang sangat sulit untuk bisa melaksanakan PJJ, itu sebaiknya sekolah tatap muka segera bisa dilakukan, karena sangat serius loss of learning yang terjadi, bukan hanya di Indonesia, tapi di seluruh dunia,” pungkasnya. (Red
Discussion about this post