Bandungraya – Bandung | Ahli hukum dari Fakultas Hukum Unikom Bandung Dr. Musa Darwin Pane mengatakan setiap kandidat pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang merasa tidak puas atas ketetapan dari hasil Pilkada bisa mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan cara penghitungan waktunya disesuaikan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai penyelenggara tekhnis.
“Jadi menurutnya, yang harus ditegakkan adalah aturan yang dari KPU karena KPU merupakan pemberi kewenangan tekhnis dalam pelaksanaan pemilu termasuk dalam hal ini Pilkada di Kabupaten Bandung,” ujar Musa melalui sambungan telepon, Sabtu (23/1/2021).
Ia menjelaskan, jika ada perbedaan mengenai penafsiran terhadap undang-undang maka yang harus ditegakkan adalah peraturan yang sifatnya lebih tekhnis atau lebih spesialis.
“Dalam hal ini ada azas “Lex Specialis derogat Legi generalis” birokrat bagi generalis artinya peraturan-peraturan yang sifatnya khusus mengesampingkan peraturan yang sifatnya umum,” tambahnya.
Musa melanjutkan, adapun peraturan yang sifatnya umum juga lebih kuat dan lebih tinggi apabila peraturan yang sifatnya lebih tekhnis itu sudah diuji di Mahkamah Agung yaitu diajukan yudisial review.
“Jika tidak diajukan yudisial review maka menurut saya sebagai ahli hukum bahwa yang harus kita tegakan cara menghitungnya adalah apa yang dipakai oleh KPU. Kita harus mengacu pada apa yang disampaikan KPUD Kabupaten Bandung karena dia sebagai yang memiliki kewenangan tekhnis akan hal itu,” pungkasnya. (BR.01)
Discussion about this post