Kamis, 26 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Musa Darwin: KPU Pemberi Kewenangan Tekhnis Dalam Proses Pilkada

Senin, 25 Januari, 2021 | 12:17 pm
Musa Darwin: KPU Pemberi Kewenangan Tekhnis Dalam Proses Pilkada

Bandungraya – Bandung | Ahli hukum dari Fakultas Hukum Unikom Bandung Dr. Musa Darwin Pane mengatakan setiap kandidat pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang merasa tidak puas atas ketetapan dari hasil Pilkada bisa mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan cara penghitungan waktunya disesuaikan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai penyelenggara tekhnis.

WAJIBDIBACA

Dadan Hidayatulloh Resmi Mengundurkan Diri dari Parpol

Dadan Hidayatulloh Resmi Mengundurkan Diri dari Parpol

Rabu, 28 Mei, 2025 | 11:27 am
Kehadiran Pimpinan Baznas Mendapat Apresiasi Dari Yudha Puja Turnawan

Kehadiran Pimpinan Baznas Mendapat Apresiasi Dari Yudha Puja Turnawan

Selasa, 27 Mei, 2025 | 8:09 am

“Jadi menurutnya, yang harus ditegakkan adalah aturan yang dari KPU karena KPU merupakan pemberi kewenangan tekhnis dalam pelaksanaan pemilu termasuk dalam hal ini Pilkada di Kabupaten Bandung,” ujar Musa melalui sambungan telepon, Sabtu (23/1/2021).

Ia menjelaskan, jika ada perbedaan mengenai penafsiran terhadap undang-undang maka yang harus ditegakkan adalah peraturan yang sifatnya lebih tekhnis atau lebih spesialis.

“Dalam hal ini ada azas “Lex Specialis derogat Legi generalis” birokrat bagi generalis artinya peraturan-peraturan yang sifatnya khusus mengesampingkan peraturan yang sifatnya umum,” tambahnya.

Musa melanjutkan, adapun peraturan yang sifatnya umum juga lebih kuat dan lebih tinggi apabila peraturan yang sifatnya lebih tekhnis itu sudah diuji di Mahkamah Agung yaitu diajukan yudisial review.

“Jika tidak diajukan yudisial review maka menurut saya sebagai ahli hukum bahwa yang harus kita tegakan cara menghitungnya adalah apa yang dipakai oleh KPU. Kita harus mengacu pada apa yang disampaikan KPUD Kabupaten Bandung karena dia sebagai yang memiliki kewenangan tekhnis akan hal itu,” pungkasnya. (BR.01)

Tags: KPUpolitik
Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Kolonel Tatang Merasakan Penderitaan Saudara yang Membutuhkan Bantuan

Kolonel Tatang Merasakan Penderitaan Saudara yang Membutuhkan Bantuan

Wakil Wali Kota Tinjau Rumah Korban Bencana

Wakil Wali Kota Tinjau Rumah Korban Bencana

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist