Jakarta, (BR)- Sejumlah pelanggaran dinilai masih bisa terjadi saat masa tenang kampanye Pilkada serentak 24-26 Juni 2018. Pelanggaran seperti mobilisasi massa pemilih, politik uang hingga intimidasi masih mungkin terjadi.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramdhani menyatakan hal itu ia katakan berdasarkan pengalaman pelaksanaan Pilkada saat masa tenang sejak tahun 2015 hingga 2017 lalu.
“Mulai dari alat peraga kampanye yang masih terpasang melampaui tenggat yang ditentukan, pengerahan pemilih, politik uang, hingga potensi terjadinya ancaman atau intimidasi kepada pemilih dalam menentukan pilihan,” ujar Fadli dikutip bandungraya.net dari CNNIndonesia.com pada Minggu (24/6).
Berdasarkan Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015, pasangan calon maupun tim sukses dilarang menggelar kampanye dalam bentuk apapun saat memasuki masa tenang penyelenggaraan pemilu.
Melihat hal itu, Fadli meminta kepada para kandidat kepala daerah di 171 daerah tak melakukan pelanggaran selama masa tenang sebelum memasuki hari pencoblosan pada tanggal 27 Juni nanti.
Ia juga berharap agar seluruh pihak terkait seperti pengawas pemilu dan aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan proaktif dengan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di masa tenang.
Fadli turut meminta agar seluruh peserta pilkada dapat menjalankan kompetisi secara sehat dan saling memgawasi satu sama lainnya di Pilkada Serentak 2018.
Hal itu bertujuan demi terciptanya persaingan sehat di antara para calon dan mewujudkan Pilkada yang berkualitas.
“Kompetisi akan kompetitif kalau semua peserta pemilihan menerapkan nilai-nilai berkompetisi yang jujur, sportif, dan patuh pada aturan main yang ada,” kata Fadli.
Selain itu, salah satu yang menjadi sorotan Fadli terkait pemenuhan hak pilih warga saat memasuki masa tenang.
Menurutnya, KPU wajib melakukan sosialisasi kepada seluruh penyelenggara hingga tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memjamin agar tak ada warga yang belum mendapatkan hak untuk memilih.
Ia mengatkan bahwa pemilih yang terdaftar di DPT dan sudah mendapatkan formulir C6 tidak lagi wajib untuk menunjukkan KTP Elektronik atau Surat Keterangan menjelang memberikan hak suara.
Oleh sebab itu, Fadli mengimbau agar KPU dapat menjamin dan melayani hak pilih warga negara di 171 daerah dapat diakomodasi dengan baik agar dapat menyalurkan hak pilihnya secara adil, demokratis, dan aman.
Fadli juga meminta agar KPU dapat memastikan distribusi logistik Pilkada Serentak 2018 dapat tercukupi sesuai kebutuhan di tiap-tiap daerah.
Ia berharap tak lagi ada persoalan dalam doatribusi logstik sehingga tak dapat menghambat dan membuka peluang kecurangan dalan proses Pilkada serentak.
“Mulai dari surat suara, kotak suara, serta perlengkapan lainnya untuk tidak terlambat, tidak rusak, serta cukup sesuai dengan kebutuhan,” katanya. ***
Discussion about this post