Bandungraya. net – Soreang | Beberapa orang tua siswa di Kabupaten Bandung mengeluhkan adanya sistem penahanan ijazah yang dilakukan pihak sekolah.
Meski tidak secara detail, ada berapa sekolah yang masih melakukan penahan ijazah saat siswa dinyatakan lulus ujian terakhir, seperti SMAN Margahayu, SMAN Soreang, SMAN Budi Bhakti Ciwidey, dan disinyalir hal serupa terjadi pula di SMA/SMK yang ada di Kabupaten Bandung.
Menanggapi hal tersebut, Ketua komisi D DPRD Kabupaten Bandung Maulana Fahmi mengatakan, meski tidak memiliki data berapa siswa yang ditahan ijazah. Namun pihaknya, memang mendapat keluhan hal tersebut.
“Perlu ada pendataan serius dan bisa memberikan solusi. Memang, saya secara pribadi banyak menerima keluhan terkait ijazah yang ditahan,” kata Fahmi kepada wartawan di Soreang, Kamis 28 Januari 2021.
Fahmi menuturkan, problem penahanan ijazah tersebut kebanyakan dilatarbelakangi urusan administrasi. Meski, secara tegas pemerintah melalui dinas terkait melarang adanya penahanan ijazah, namun kenyataanya terjadi pula dilapangan.
“Pemerintah atau dinas terkait sudah secara tegas melarang ada penahanan ijazah. Karena itu melanggar dan merampas hak anak,” tuturnya.
Oleh karena itu, kata Fahmi, pihak sekolah harus bisa melaksanakan komunikasi dengan orang tua siswa. Sehingga, tidak ada lagi problem atau kasus penahanan ijazah, yang berulah setiap tahunya.
“Dengan melakukan komunikasi melalui musyawarah, saya optimis tidak akan ada lagi problem atau keluhan orang tua atau siswa yang ditahan ijasah,” Jelas Fahmi.
Kata Fahmi pula bahwa ketika kondisi tersebut bisa dilakukan semua sekolah mulai negeri ataupun swasta. “Khususnya, tingkat SMA atau sederajat Insya Alloh
kami di DPRD kemungkinan tidak akan menerima keluhan orang tua siswa yang lulusan SMA/SMK yang mengadukan tentang penahanan ijazah, jadi saya harap, pihak sekolah bisa menerapkan sistem komunikasi musyawarah, sehingga tercipta solusi,”terang Dia.
Fahmi menambahkan, hal tersebut harus menjadi tantangan agar bisa mengatasi permasalahan tersebut sejak dini. Sehingga, tidak ada lagi problem atau kasus penahanan ijazah dikemudian hari.
“Pihak sekolah harus bisa mengantisipasi problem tersebut, sejak siswa masuk sekolah. Sehingga, saat siswa dinyatakan lulus tidak ada lagi cerita ijasah ditahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fahmi mengatakan, pihaknya mengajak beberapa dinas untuk melakukan duduk bersama menyikapi hal tersebut.
“Baik Dinas Pendidikan, Disdukcapil, Dinsos, dan DPRD bisa duduk bersama agar problem klasik yang terjadi hampir setiap tahun bisa terantisipasi,” akunya.
Fahmi menegaskan, pihaknya optimis ketika stakeholder duduk bersama. Khususnya, pihak sekolah bisa menjalin komunikasi melalui musyawarah dengan para orang tua.
“Kalau hal tersebut berjalan, saya optimis kedepan tidak akan ada lagi problem atau kasus penahanan ijasah. Solusi akan tercipta melalui KIP, PIP, Program rawan putus sekolah, program sosial ijazah ataun kerjasama dengan pihak lain seperti baznas,” tegasnya.
Mengingat, problem penahanan ijasah yang sering terjadi di sekolah tingkat SMA sederajat. Pihaknya, akan melakukan koordinasi ke pihak provinsi. Sebab, sesuai kewenangan.
“Karena SMA menjadi kewenangan provinsi, saya harap Dinas terkait bisa memberikan solusi terkait hal tersebut,” pungkasnya. (BR. 01)
Discussion about this post