Bandungraya.net – Bandung | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyebut perda ini menjadi yang pertama di Indonesia. Pihaknya pun kata Emil sapaan akrabnya mendapat apresiasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
Menurutnya, selama ini dukungan negara hanya terbatas pada sekolah formal atau sekolah agama yang berada di bawah naungan Kemenag.
“Sehingga tidak boleh lagi ada anak-anak Jabar yang memilih sekolah di pesantren tidak mendapatkan dukungan dari negara,” ujar Emil dikutip dari cnnindonesia.com, Selasa (2/2/2021).
Menurut Emil, kehadiran Perda Pesantren pun membuat ribuan sekolah keagamaan berbasis pondok di Jabar bisa didukung dan dibantu secara resmi, sehingga visi Jabar Juara Lahir Batin bisa terwujud tanpa diskriminasi.
Ia memaparkan bahwa Pemprov Jabar memiliki sejumlah program unggulan terkait pesantren maupun keumatan, di antaranya One Pesantren One Product (OPOP), Satu Desa Satu Hafiz (Sadesha), Magrib Mengaji, hingga English for Ulama.
Berbagai program di bidang kerohanian tersebut, kata dia, bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan masyarakat Jabar sehingga terwujud Jabar Juara Lahir dan Batin.
“Selama ini, negara hanya mendukung yang formal yang sekolah negeri atau sekolah agama yang di bawah Kementerian Agama. Kalau pesantren tradisional, tidak masuk dalam dukungan formal,” ucap Emil.
Orang nomor satu di Jabar itu menegaskan, pekan depan pihaknya akan menindaklanjuti empat perda tersebut ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub) agar tidak ada jeda terlalu lama dalam menjembatani perda ke dalam hal teknis yang dibutuhkan. (Red)
Discussion about this post