Bandungraya. net – Maskumambang | Para Kepala Desa yang ada di Kabupaten Bandung, tengah diverifikasi berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua PK. Golkar.
Verifikasi dilakukan Pihak DPD. Golkar kab. Bandung dan DPD. Jabar, para Kepala Desa duduk berjejer diantaranya Kepala Desa Cihanyir Kec. Cikancung, Kepala Desa Cimaung Kec. Cimaung, Kepala Desa Citaman dan kades lainnya yang terkesan seolah olah pesakitan yang tengah diperiksa Aparat Penegak Hukum (APH).
Pertanyaanya apakah boleh seorang kepala Desa Definitive menjabat sebagai Ketua Partai Politik, walahualam.
Padahal dalam UU 6 tahun 2014 pasal 29 hurup g jelas ” Kepala Desa Dilarang menjadi pengurus Partai Politik”.
Tampak hadir dalam Verifikasi Anggota DPRD jabar dari fraksi Golkar Ahmad Hidayat diruang verifikasi dimana para kades hadir.
Entah apa nanti keputusan yang akan diambil tim verifikasi baik dari DPD Golkar kabupaten maupun Jawa Barat terhadap para Kepala Desa tersebut, apakah diloloskan dalam Musda X Golkar kab. Bandung, dan dapat menyalurkan asfirasi suaranya…??? ( BR. 01 )
Discussion about this post