Bandungraya. net – Ciwidey | Lalainya Pengawasan yang dilakukan mulai dari DPMD, Inspektorat Provinsi/Kabupaten, serta pihak Kecamatan, terhadap program kegiatan baik yang bersumber dari APBN, APBD provinsi maupun APBD Kabupaten, hal ini memberikan peluang terjadinya pelanggaran pelanggaran dan indikasi Korupsi di Desa.
Seperti terjadi dan terungkap di Desa Panyocokan Kec. Ciwidey Kab. Bandung, beberapa titik dan point kegiatan diduga diselewengkan oleh Kepala Desa dan Plt. Kepala Desa sebelumnya.
Ditenggarai kurang lebih Rp. 700juta Anggaran yang bersumber dari DD, bangub dan Raksa Desa, di Desa Panyocokan Kec. Ciwidey Kab. Bandung menjadi ajang indikasi penyelewengan Anggaran.
Page 1 of 3
Discussion about this post