Dikatakan Kadis DPMD kab. Bandung H. Tata Irawan sebelumnya bahwa untuk pengawasan Bantuan Gubernur dan Raksa Desa itu kewenangannya ada di DPMD dan inspektorat provinsi jawa barat, sedangan pihak DPMD kab. Bandung hanya sebagai pendamping saja.
Sementara sumber lain bandungraya. net info didapat bahwa hasil Riksus pihak Inspektorat berdasarkan permintaan Tim Penyidik Polresta Bandung, terhadap realisasi Anggaran DD dengan peruntukan Pembangunan Sarana Olah Raga yang menghabiskan Anggaran kurang lebih Rp. 500juta masih dalam penyusunan.
Sedangkan berkaitan dengan belum direalisasikannya Bantuan Gubernur dan Raksa Desa, hingga kini Kepala Desa Panyocokan belum juga memberikan keterangan dan klarifikasinya, dan berdasarkan info didapat saat ini kades dalam kondisi perawatan karena sakit yang dideritanya. ( BR. 01 )
Discussion about this post