Bandungraya.net – Bandung | Ramai protes masyarakat terkait siaran langsung proses lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, menguatkan KPID Jawa Barat untuk melayangkan surat rekomendasi sanksi kepada Lembaga Penyiaran RCTI melalui KPI Pusat.
Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet menyampaikan jika KPID Jabar sebagai representasi publik Jawa Barat merasa keberatan frekuensi publik digunakan untuk kegiatan pribadi.
“Apa kepentingan publik dari acara ini. Sehingga disiarkan blocking time. Hasil pleno komisioner KPID Jawa Barat pada 15 Maret 2021, menyatakan siaran itu melanggar. Karena ini SSJ maka jadi kewenangan KPI Pusat untuk mengevaluasi,” tegas Adiyana.
Sesuai dengan Standar Program Siaran (SPS) KPI Pasal 11 ayat 1, Program Siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingam publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu; ayat 2, Program Siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya.
Discussion about this post