“Ada 5 aduan masyarakat tentang acara tersebut, dan ini wajib kami teruskan. Semua menyampaikan bahwa acara tersebut tidak ada unsur kepentingan publiknya,” tambah Adiyana.
Sementara dalam SPS Pasal 13 ayat 2 disebutkan “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang disampaikan dan/ atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik”.
Tak hanya itu, berdasarkan pemantauan yang dilakukan KPID Jawa Barat, program siaran lamaran Atta Aurel menggangu jam siaran lokal, sehingga pada tanggal 13 Maret 2021 RCTI Bandung sebagai anak jaringan, hanya menyiarkan program siaran lokal 9,3% dari 10% minimal yang diwajibkan.
“Kami tahu ada rangkaian acara setelah lamaran tersebut. Sehingga kami harapkan KPI Pusat memberikan sanksi sehingga acara yang sama tidak terulang,” tutup Adiyana.(**)
Discussion about this post