Bandungraya.net – Jakarta | Pemerintah memberikan pengecualian pembukaan pembelajaran tatap muka di sekolah bagi daerah atau kecamatan yang tengah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan, selain daerah yang masih melaksanakan PPKM, ketika ada kasus didapati di lingkungan sekolah, kegiatan belajar segera disetop dan kepala sekolah harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
“Kegiatan belajar mengajar di sekolah juga bisa disetop sementara bila ada kasus positif Covid-19 yang menginfeksi siswa, guru atau warga sekolah,” ujar Nadiem dalam konferensi pers daring, Selasa (30/3/2021) dikutip cnnindonesia.com.
Discussion about this post