Bandungraya. net – Sumedang | Kepolisian Resor Sumedang Polda Jabar menggelar konferensi pers operasi Miras jelang Ramadhan dan ungkap terkait kasus Narkotika jenis Tembakau Gorila, yakni di Aula Tribrata, Mako Polres Sumedang, Selasa (30/03/2021).
Dalam keterangannya, pihak Polres Sumedang berhasil meringkus lima orang tersangka pengedar dan pengguna tembakau sintetis atau yang kerap disebut tembakau gorila. Dari pengungkapan kasus peredaran narkotika sitetis ini Sat Res Narkoba sumedang berhasil menangkap lima orang tersangka pengedar dan pengguna yaitu Bag alisa Boby, Okw, GN alias Gugun, AN alias Ahonx, dan EH.
Dikatakan Kapolres Sumedang, AKBP Eko Praetyo Robbiyanto, bahwa Bag alias Bobby merupakan tersangka pertama yang ditangkap. Saat ditangkap, Boby mengaku membeli tembakau terlarang tersebut dari OKW.
Selain untuk digunakan sendiri, Boby juga menjual barang haram ini kepada rekannya, GN alias Gugun.
Berdasarkan keterangan dari Boby tersebut, Polisi langsung melakukan penyergapan terhadap OKW pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekira pukul 12.30 wib, di Perumahan SBG Jatinangor Kabupaten Sumedang.
Discussion about this post