Bandungraya.net-Soreang | Berdasarkan Putusan MK(18/03/2021), dan hasil rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan sebagai Bupati-Wakil Bupati Bandung terpilih periode 2021-2026 sepekan kebelakang di Ballroom Hotel Sutanraja, Soreang, (20/3/2021).
Menyusul dikeluarkannya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 131/1921/OTDA tertanggal 25 Maret 2021 perihal pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota yang menyatakan pelantikan serentak periode kedua akan dilaksanakan secara virtual/hybrid pada tanggal 26 April 2021, bagi Kabupaten/Kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada bulan Februari 2021 dan telah selesai sengketa perolehan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Akibat terjadinya kekosongan pucuk pimpinan definitive, seperti dalam pemberitaan sebulumnya DPRD kab. Bandung sempat melayangkan surat ke Gubernur Jabar untuk segera menunjuk Pejabat Bupati Bandung hingga Bupati/wakil Bupati Terpilih dilantik.
Hal itu dilakukan DPRD Kab. Bandung, demi keberlangsungan program-program pemerintah tahun 2021. Pasalnya, ketika pelantikan belum bisa dilaksanakan, secara otomatis semua program akan terhambat karena tidak adanya Kepala Daerah definitive yang bisa menandatangani berbagai dokumen anggaran.
Discussion about this post