Bandungraya. net – Sumedang | Jajaran Polsek Ujungjaya Polres Sumedang gelar Operasi Yustisi dalam rangka penerapan Perbup No. 5 tahun 2021 dan Kepbup No. 29 tahun 2021, yakni tepatnya di Jalan Raya Ujungjaya Palasari (depan Polsek Ujungjaya), Kecamatan Ujungjaya, Kamis (01/04/2021)
Menurut keterangan Kapolsek Ujungjaya, IPTU Luhut Sitorus S.H, bahwa kegiatan tersebut dilaksakan oleh personil gabungan Polsek Ujungjaya sebanyak 5 personil, 1 Personil Koramil Ujungjaya dan SatPol- PP 2 personil.
“Dalam giat Ops Yustisi kali ini, terdapat 4 orang pelanggar dengan sanksi teguran lisan dan pemberian masker sebanyak 5 (lima) buah,” ungkapnya.
Dikatakannya, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera dan mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid- 19.
“Hal ini, merupakan realisasi dari pelaksanaan penerapan Perbup No. 5 tahun 2021 tentang sanksi administrasi pelanggar protokol kesehatan dan Kepbup No. 29 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM di wilayah Kabupaten Sumedang,” tandas Kapolsek. (BR 11)
Discussion about this post