Rabu, 15 Oktober, 2025

Polsek Ujungjaya Operasi Yustisi Penerapan Perbup No. 5 tahun 202

Bandungraya. net – Sumedang | Jajaran Polsek Ujungjaya Polres Sumedang gelar Operasi Yustisi dalam rangka penerapan Perbup No. 5 tahun 2021 dan Kepbup No. 29 tahun 2021, yakni tepatnya di Jalan Raya Ujungjaya Palasari (depan Polsek Ujungjaya), Kecamatan Ujungjaya, Kamis (01/04/2021)

WAJIBDIBACA

Menurut keterangan Kapolsek Ujungjaya, IPTU Luhut Sitorus S.H, bahwa kegiatan tersebut dilaksakan oleh personil gabungan Polsek Ujungjaya sebanyak 5 personil, 1 Personil Koramil Ujungjaya dan SatPol- PP 2 personil.

“Dalam giat Ops Yustisi kali ini, terdapat 4 orang pelanggar dengan sanksi teguran lisan dan pemberian masker sebanyak 5 (lima) buah,” ungkapnya.

Dikatakannya, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera dan mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid- 19.

“Hal ini, merupakan realisasi dari pelaksanaan penerapan Perbup No. 5 tahun 2021 tentang sanksi administrasi pelanggar protokol kesehatan dan Kepbup No. 29 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM di wilayah Kabupaten Sumedang,” tandas Kapolsek. (BR 11)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM