Bandungraya.ney-Bandung | Untuk meminimalisir peredaran Miras dan Minol, Pansus DPRD Kab. Bandung akan membuat ketentuan yang memperketat peredaran miras sesuai dengan moto kab Bandung yang Religius.
Menurut Ketua Pansus 2 DPRD kab. Bandung H. Dasep Kurnia Gunarudin mengatakan bahwa dalam pembahasan Pansus Miras dan minol yang paling utama adalah pengendalian peredaran Miras dikab. Bandung jangan sampai banyak korban yang berguguran akibat dari lemah pengendalian miras diwilayah kabupaten Bandung ujar Dasep di Hotel sapoy Homan Bandung Senin(05/04/21).
” Kami bercita cita untuk membentuk Gakumdu tentang pemberantasan miras karena selama ini ego sektoralnya jadi sangat perlu dibentuk Gakumdu berdasarkan surat keputusan bupati agar lebih mecing dan lebih efektip dalam pengendalian pengawasannya,” imbuhnya.
Discussion about this post