Dalam Perda sebelumnya diutarakan Dasep, sosialisasi sangat kurang, kedepan akan dilakukan sosialisasi yang lebih epektif tentang bahaya Miras kepada masyarakat, dan dibuat sopline agar masyarakat dapat mudah untuk melaporkan peredaran dan keberadaan miras dilapangan, tutur Dasep.
Kita akan berusaha semaxsimal mungkin sehingga kab. Bandung yang Religius benar benar dapat terwujud. Karena harus kita aku saat ini banyaknya kasus pidana yang muncul akibat mengkonsumsi miras yang berlebihan, tidak menutup kemungkinan dengan bebasnya peredaran miras banyak anak anak dibawah umur yang mengkonsumsi miras, kata Dia.
Dalam pembahasan Pansus, kami berkiinginan ada sanksi sanksi yang selama ini miras hanya mendapatkan sanksi Tipiring, kedepan kami merencanakan akan membuat suatu aturan ada sanksi sanksi pidana dan denda yang mengatur denda maxsimal dan denda minimal, kalau dalam perda denda maxsimal Rp. 50juta, mungkin bisa juga ditentukan denda minimal sebesar Rp.25juta sebagai upaya epek jera bagi para pengguna dan pengedar Miras, Tegas Dasep.
Meski ada aturan dari atas tentang peredaran miras ditempat tempat tertentu. ” Nah dikabupaten Bandung juga mungkin ada tempat tempat tertentu yang legal dalam peredaran miras, disanalah nanti titik-titik pengawasan akan lebih diperketat,”pungkasnya.(BR-01)
Discussion about this post