Bandungraya.net – Jakarta | Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Perekonomian menegaskan pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh kepada karyawan.
Dalam kondisi yang masih situasi pandemi Covid-19, belakangan memang terjadi perdebatan terkait pembayaran THR antara dicicil atau dibayar full.
“Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan, dunia usaha swasta untuk membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam Rakornis Perhubungan Darat, Kamis (8/4/2021) seperti dikutip dari detik.com.
Pada hari raya Idulfitri tahun lalu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengizinkan pengusaha mencicil pembayaran THR. Tapi, Susi menegaskan tahun ini wajib membayar secara penuh.
Discussion about this post