Susi menerangkan, THR wajib dibayar penuh karena pemerintah semasa pandemi sudah memberikan berbagai insentif untuk pengusaha.
Insentif yang diberikan, yaitu PPnBM ditanggung pemerintah untuk industri otomotif. Hal itu mendorong kenaikan penjualan mobil pada Maret sebesar 143 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Kemudian insentif PPN ditanggung pemerintah untuk properti atau perumahan. Hal itu mendorong kenaikan penjualan pada Maret sebesar 10 persen untuk segmen MBR, 20 persen segmen menengah, dan 10 persen untuk segmen tinggi.
Insentif lainnya yang diberikan kepada pengusaha adalah restrukturisasi kredit, hingga penjaminan kredit. Sederet insentif diberikan salah satunya agar pengusaha tetap memiliki kemampuan untuk membayar THR karyawan. (Red)
Discussion about this post