Bandungraya.net-Pasirjambu | Program BPNT merupakan program yang digulirkan pemerintah, dalam penyaluran dana program sembako dilakukan melalui mekanisme uang elektronik dengan alat pembayaran berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dana bantuan tersebut digunakan hanya untuk membeli komoditas bahan pangan yang telah ditentukan untuk program Sembako di Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) dan tidak dapat diambil tunai. Di samping itu, pilihan komoditas bahan pangan selain beras dan telur harus tetap memperhatikan kandungan gizi yang bersumber dari karbohidrat, protein hewani, protein nabati, maupun vitamin dan mineral.
Namun tidak sedikit dalam penyaluran program tersebut terjadi modus pembodohan terhadap KPM, yang dilakukan Agen dan suplayer penyalur BPNT.
Seperti terjadi di wilayah Kec. Pasirjambu, Kab. Bandung, warga Desa Cikoneng contohnya, mereka hanya menerima bantuan BPNT berupa beras 9 kg, buah PIR 2 Biji, ikan 2 ekor, relor 1/2 kg, dijelaskannya bahwa menerima bantuan dari Ibu CK atau yang sering disapa ibu Kulis entah itu perangkat desa atau kader Desa Cikoneng, Kec. Pasirjambu, Kab. Bandung, seperti diberitakan bandungraya.net sebelumnya.
Discussion about this post