Bandungraya.net-Pasirjambu | Kasus dan Modus pengurangan prodak yang disampaikan terhadap KPM dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diwilayah Kec. Pasirjambu Kab. Bandung, salah satu conto di Desa Cikoneng, yang dilakukan supplier.
Dan Ditenggarai kejadian tersebut terjadi pula di Desa – Desa lain yang ada dikecamatan Pasirjambu, pasalnya suppliernya sama yang melakukan indikasi pelanggaran Juknis di Desa Cikoneng.
Beni Sambas yang mengaku sebagai Agen Baru di Desa Cikoneng saat dihubungi bandungraya.net Selasa ( 13/04/21), Dirinya Mengaku tidak mengetahui berat barang yang disampaikan karena dalam vaking barang dilakukan oleh Supplier yang dalam hal Ini Pak Kris, kata Beni dalam pemberitaan sebelumnya.
” Setahu saya barang yang disampaikan adalah semua beratnya satu kilogram per bulan baik itu ikan, buah, Maupun Telor”jelasnya.
Dengan Tegas Beni pun mengatakan bahwa kalau kejadiannya terjadi kekurangan prodak, itu tanggung jawab supplier karena dirinya menerima barang / prodak hanya tinggal membagikan saja, pengemasan tanggung jawab Supplier, terang Dia.
Discussion about this post