Bandungraya. net – Sumedang | Polsek Buahdua jajaran Polres Sumedang, menggelar Operasi Yustisi dalam rangka penerapan Perbup No. 5 tahun 2021 dan Kepbup No. 29 tahun 2021 di wilayah Kecamatan Buahdua Kabupaten Sumedang, Rabu (14/04/2021).
Kegiatan tersebut, dipimpin oleh Kapolsek Buahdua AKP Sutrisno, beserta personil gabungan TNI-Polri dan SatPol- PP Kecamatan Buahdua.
Menurut keterangan Kapolsek, bahwa dalam kegiatan tersebut terdapat sebanyak dua orang pelanggar yang tidak menggunakan masker.
“Mereka diberikan sanksi teguran lisan, guna memberikan efek jera dan disiplin agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid- 19,” paparnya.
Lebih lanjut, kata dia, Ops Yustisi kali ini merupakan realisasi dari pelaksanaan Penerapan Perbup No 5 tahun 2021 tentang sanksi administrasi pelanggar protokol kesehatan dan Kepbup No 29 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM di wilayah Kabupaten Sumedang. (BR 11)
Discussion about this post