Bandungraya.net – Bandung | Pemerintah daerah diminta memanfaatkan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Kepala Cabang Perintis (KCP) Kabupaten Bandung Barat BP Jamsostek, Waluyo Suparto mengatakan adanya Inpres itu menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
“Tujuan dari Inpres itu adalah agar masyarakat bisa sejahtera di era kenormalan baru, usai terpuruk dihantam pandemi Covid-19,” kata Waluyo saat dihubungi via telepon seluler, Rabu (14/4/2021).
Jaminan dari kepesertaan BP Jamsostek bakal memberikan perlindungan terhadap penerima manfaat. Alasannya, di masa pandemi Covid-19 banyak perusahaan yang mem-PHK atau merumahkan karyawan sementara roda kehidupan keluarga harus terus berjalan.
Discussion about this post