Bandungraya. net – Sumedang | Kepolisian Resor Sumedang Polda Jabar menggelar konferensi pers ungkap kasus pencurian toko besi Jaya, yang beralamat di Jalan Mayor Abdurrachman no. 47 RT 002/ RW 004, Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, yakni di Aula Tribrata Mako Polres Sumedang, Senin (19/04/2021).
Dalam keterangan persnya, pihak Polres Sumedang berhasil meringkus pelaku tunggal berinisial D.J alias K, tersangka pencurian toko besi Jaya pada hari Jum’at sekitar pukul 03.00 wib, dengan cara memanjat toko lalu membongkar atap genting dan merusak plafon. untuk selanjutnya mengambil uang dari dalam laci sebesar Rp. 87.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
Pengungkapan kasus tersebut, hasil dari pengembangan CCTV yang berada di toko. Sehingga pelaku akhirnya dapat ditangkap dirumahnya, yang beralamat di Dusun Cilipung, Kecamatan Sumedang Selatan.
Dikatakan Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbiyanto, bahwa setelah dikembangkan pelaku D.J merupakan tersangka residivis kambuhan yang sudah melakukan pencurian di wilayah Kota Sumedang sebanyak 11 TKP. Saat ini baru 4 TKP yang telah melaporkan kepada pihak Kepolisian.
Discussion about this post