Bandungraya.net – Bandung | Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengimbau warganya untuk tidak mudik sehubungan dengan larangan mudik dari pemerintah pusat pada Lebaran tahun ini mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19.
Apalagi menurut bupati, silaturahmi atau sungkem kepada orangtua dan kerabat keluarga yang ada di kampung halaman saat ini bisa dilakukan melalui dalam jaringan (daring).
“Di era 4.0 ini, untuk bersilaturahmi, halal bi halal atau melepaskan kangen kepada kedua orangtua dan keluarga di kampung masing-masing, masih bisa dilakukan secara daring melalui video call, zoom meeting maupun aplikasi lainnya,” kata Dadang usai peresmian Pos Terpadu 3 Pilar di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Selasa (4/5/2021).
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, saat ini semua orang bisa melakukan silaturahmi secara daring, karena nyaris semua kalangan sudah memiliki handphone yang menunjang video call. Terlebih lagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Karena itu kata Dadang, pihaknya sudah menyiapkan sanksi bagi ASN di lingkungan Pemkab Bandung yang nekat mudik. Sanksi diberikan berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Lagi pula hari libur lebaran itu kan hanya dua hari, tanggal 15 dan 16 Mei. Tanggal 17 Mei ASN sudah harus masuk kerja lagi. Jadi, sudah tidak ada alasan lagi bagi ASN untuk mudik,” ujar Dadang.
Nantinya, ucap dia, begitu PNS kerja hari pertama, pihaknya akan melakukan sidak kehadiran dan bagi yang kedapatan nekat mudik akan diberikan sanksi. (Red)
Discussion about this post