Bandungraya. net – Sumedang | Kenaikan biaya administrasi bulanan Bank BJB yang diduga telah melanggar peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena tidak memberikan pemberitahuan kepada para nasabahnya membuat Bank Indonesia (BI) langsung bereaksi.
Hal tersebut, disampaikan langsung oleh ketua LPKNI Sumedang, Raden Erik Munggarawan, kepada bandungraya.net, sambil memperlihatkan surat tembusan dari BI, ketika ditemui di kantornya, Jum’at (7/5/2021).
“Benar, kami telah menerima surat tembusan dari Bank Indonesia. Dimana pada prinsipnya, dalam surat tersebut BI telah memerintahkan kepada Direktur Bank BJB untuk memberikan klarifikasi dan melakukan tindak lanjut atas pengaduan dari kami,” ungkap Erik.
Menurutnya, pihak LPKNI percaya Bank besar setingkat BJB yang dipimpin Yuddy Renaldi ini, tentunya akan taat kepada perintah BI.
“Tentu saja Bank BJB harus melaksanakan perintah Bank Indonesia tersebut. Jangan hanya gara-gara uang receh, kredibilitas Bank BJB jadi tercoreng,” terang Erik.
Discussion about this post