Kendati begitu, sudah barang tentu dalam setiap pelanggaran harus ada sanksi. Dan jika terbukti, tentu BI maupun OJK akan memberikan sanksi tegas terkait kasus tersebut.
“Yang penting sekarang, Bank BJB mau melaksanakan perintah BI saja dulu. Tapi kalau sampai mereka (Bank BJB) tidak melaksakanan perintah tersebut, pertanyaan kami cuma satu, ada apa nih ?” imbuhnya.
“Setiap nasabah punya hak yang harus dihormati. Jangan hanya karena pihak Bank yang punya kuasa, lalu mereka pikir bisa menaikan biaya bulanan secara diam-diam, tanpa memberitahukan kepada para nasabah. Kan udah jelas ada peraturan OJK yang mengatur mekanisme hal itu. Lalu kenapa tetap mereka langgar?” sambung Erik kembali.
Erik pun berharap, semoga surat dari BI bukan sekedar formalitas belaka, tapi benar-benar sebagai langkah nyata untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perbankan.
“Meskipun yang lebih mengherankan, OJK sama sekali belum merespon surat pengaduan dari kami. Padahal yang dilanggar oleh Bank BJB adalah peraturan OJK lho. Tapi kenyataannya OJK sendir malah cuek. Buktinya dua surat pengaduan dari kami sampai hari ini tidak ditanggapi juga,” sindirnya.
Sehingga, tambah Erik, saat ini pihaknya pun masih menunggu itikad baik dari Bank BJB, tentang pengaduan sejumlah nasabah Bank BJB yang melaporkan kenaikan biaya administrasi bulanan ATM dan kartu debit ke LPKNI.
“Apakah mereka akan memanggil kami untuk memberikan klarifikasi atau tidak? Kita lihat saja nanti. Kami akan kawal masalah ini sampai tuntas,” tandas Erik.
Discussion about this post