Dalam kesempatan yang sama, Erik pun memaparkan secara runut terkait Peraturan OJK nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan ;
(1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menginformasikan kepada Konsumen setiap perubahan manfaat, biaya, risiko, syarat, dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen dan/atau perjanjian mengenai produk dan/atau layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada Konsumen paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan atas produk dan/atau layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
“Peraturan inilah, yang diduga dilanggar oleh Bank BJB. Namun sampai saat ini OJK sebagai pihak yang menerbitkan aturan tersebut malah belum memberikan tanggapan apapun terkait pengaduan para nasabah yang disampaikan melalui LPKNI,” tukasnya. (BR-11).
Discussion about this post