Bandungraya.net-Soreang | Nampaknya Perhelatan Kursi sekda kab. Bandung, dari hari ke hari kian menghangat dalam pembicaraan dilingkungan pemkab. Bandung.
Keterbukaan dan Transparansi serta akuntable PANSEL sendiri harus benar dapat dilihat dan diperlihatkan kepada seluruh element yang ada dikab. Bandung, mudah mudahan Pansel obyektip tanpa ada pesananan, seperti disampaikan ketua DPRD Kab. Bandung H. Sugianto dalam pemberitaan diweb.bandungraya.net sebelumnya.
Hasil pantauan dan penelusuran bandungraya.net dilapangan dan dari berbagai sumber, sedikitnya 10 orang pejabat sudah mengisi dan memasukan formulir pendaftaran hingga hari ini Jumat 21 Mei 2021.
Dalam realess resminya Jamu Kertabudi pakar otonomi daerah dan seorang akademisi serta dosen disalah satu perguruan tinggi yang ada dikab. Bandung berpendapat bahwa ada 4 ketentuan pemerintah yang mengatur dalam jabatan Sekretaris Daerah.
Yang diantaranya : Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku saat ini dan UU sebelumnya, bahwa jabatan Sekda itu merupakan Jabatan karir, sehingga mekanisme pengangkatannya tidak melibatkan pihak DPRD., akan tetapi melalui rekomendasi Pemerintah pusat atas pengajuan Kepala Daerah yang selanjutnya diangkat dan ditetapkan berdasarkan SK Kepala Daerah, sebagai user.
Munculnya nama nama 10 pejabat yang sampai saat ini belum juga diketahui siapa gerangan diantara 10 nama tersebut, menimbulkan pertanyaan siapa sosok yang akan menduduki Kursi sekda dikab. Bandung tersebut. ( ** )
Discussion about this post