Bandungraya.net – Cimahi | Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Cabang Cimahi melakukan pertemuan dengan perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW-FSPMI) Kabupaten Bandung Barat, untuk mendiskusikan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan terhadap perusahaan.
Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Suparno mengatakan, pertemuan tersebut menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Jimyung, Palmastex dan Yihua di Kabupaten Bandung Barat, yang belum mendaftarkan sejumlah pekerjanya ke BPJS Kesehatan.
“Setelah diskusi ini, sudah dilakukan langkah-langkah dari BPJS Kesehatan terhadap PT Jimyung dan Palmastex yaitu surat teguran pertama. Sedangkan untuk PT Yihua, karena pengaduannya belakangan, jadi baru akan dilakukan sidak ke lapangan,” kata Suparno ditemui usai pertemuan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Kamis (27/5/2021).
Menurut Suparno, di Kabupaten Bandung Barat harus ada sampling perusahaan yang ditindak tegas atas pelanggaran BPJS ini.
“Karena menurut kami, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan, itu merupakan kejahatan kemanusiaan. Karena membunuh secara perlahan,” ujarnya.
Oleh karena itu pihaknya meminta kepada BPJS agar tegas dalam melakukan tindakan tegas kepada perusahaan yang tidak patuh.
“Sudah jelas dalam Undang-Undang bahwa pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan pekerja dan keluarganya. Pekerja perlu memiliki perlindungan jaminan kesehatan, jangan sampai ketika sakit, mereka tidak memiliki jaminan kesehatan karena belum didaftarkan oleh pemberi kerjanya,” tegas Suparno.
Discussion about this post