Bandungraya.net – Soreang | Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bandung menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan Minuman Beralkohol (Minol).
Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan, kedua raperda ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan diharapkan bisa dijadikan pedoman untuk bisa melakukan program kegiatan di Kabupaten Bandung.
“Disetujuinya dua raperda ini merupakan suatu langkah awal yang tentu harus disikapi bersama dan diikuti oleh semuanya. Mudah-mudahan kedua raperda ini ke depan bisa diimplementasikan sesuai dengan harapan dan keinginan warga masyarakat Kabupaten Bandung,” kata Dadang usai Sidang Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Rabu (2/6/2021).
Dengan disetujuinya kedua raperda ini, lanjut Dadang, maka langkah berikutnya setelah disahkan, perda akan disebarluaskan disosialisasikan oleh Pemkab Bandung dan stakeholder terkait, sehingga perda ini betul-betul bisa bermanfaat.
“Juga dijadikan acuan atau pedoman terhadap langkah-langkah yang harus dilakukan ke depannya. Terutama dari Perda Minol ini bagi cafe ataupun pedagang minol, harus sesuai dengan rujukan dengan apa yang tercantum di dalam perda nantinya,” jelasnya.
Discussion about this post