Bandungraya.net-Soreang | Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kab. Bandung, berdasarkan Surat Nomer 25/PANSEL/2021, hari ini 09/06/2021 diumumkan peringkat 3 Besar calon Sekda Kab. Bandung.
Berdasarkan Berita Acara penetapan hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemerintah Kab. Bandung nomor 820/24/PANSEL/2021 Tanggal 08 Juni 2021.
Secara resmi diumumkan 3 (Tiga) calon jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kab. Bandung yang direkomendasikan PANSEL kepada Bupati Bandung H. Dadang Supriatna, diantaranya. :
1. Drs. H. Ahmad Djohara, M. Si
2. Drs. H. Asep Wahyu S. Ip, MM
3. DR.H. Cakra Amiyana ST.MA
Itulah hasil putusan Panitia Seleksi yang disampaikan kepada Bupati Bandung sebagai User.
Sementara saat ditemui bandungraya.net salah seorang Praktisi Hukum Sachrial, menyikapi terkait kebijakan yang diambil Pansel menuturkan bahwa terjadi
“Diskresi Teraneh Sepanjang Sejarah”.
Menurutnya, sungguh aneh bin nyata surat ini (Pengumuman) diskresi teraneh yang diambil Pansel. Surat itu kalau tidak ada nomor artinya tidak resmi. Patut diduga itu nantinya tidak ada laporan ke KASN, Menpan RB,Mendagri, ini diskresi pansel, kayaknya lagi trend diskresi di kabupaten ini, ujarnya.
Disinggung tentang langkah hukum, Sachrial menjawab dirinya itu advokat kerja berdasar surat kuasa kalau mengenai langkah hukum artinya siapa saja yang dirugikan saat ketetapan itu telah diumumkan.
“Siapa saja bisa mengajukan gugatan ke PTUN,” tuturnya terkesan terburu buru karena tugas yang harus dikerjakannya. (BR-01)
Discussion about this post