Bandungraya.net – Jakarta | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunggak biaya rumah sakit hingga Rp37 triliun, untuk penanganan kasus Covid-19 pada 2020-2021.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX di Komplek DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/7/2021).
“Kita memang ada tunggakan 2020 sebesar Rp22 triliun, kurang Rp8 triliun yang belum ada anggarannya. Pada 2021 kita juga ada dispute dari Rp15 triliun untuk enam bulan pertama,” ungkap Budi, dikutip dari cnnindonesia.com.
Budi menjelaskan, awalnya tunggakan pada tahun lalu hanya mencapai Rp8,3 triliun. Namun pada awal 2021 tunggakan 2020 melonjak menjadi Rp22 triliun.
Sementara tambahan tunggakan Rp13,7 triliun itu belum dianggarkan oleh Kemenkes. Dari jumlah yang sudah dianggarkan pun baru Rp6 triliun yang sudah dibayar.
“Jadi selisih ini belum ada anggarannya, Bapak Ibu (peserta rapat). (Hampir) Rp14 triliun itu belum ada anggarannya, karena tahun lalu baru Rp8 triliun,” tutur Budi.
Budi mengatakan, Rp9,5 triliun dari tunggakan 2020 sedang dalam proses pembayaran yang diharapkan rampung pada Juli ini. Uang tersebut ia dapat setelah mendapat bantuan dari Kementerian Keuangan.
Kemudian Rp339 miliar sisa tunggakan sedang dalam proses di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Rp6,6 triliun sedang dalam proses verifikasi dengan rumah sakit.
“Kita masih punya dispute Rp6,9 triliun. Ini sedang diselesaikan dengan dinas kesehatan daerah, saya minta segera diselesaikan bersama BPJS dan rumah sakit daerah,” katanya.
Sementara pada 2021, dari total Rp15 triliun tunggakan untuk 6 bulan pertama sudah dibayarkan Rp10,5 triliun. Kemudian Rp837 miliar sedang dalam proses pembayaran, sehingga menyisakan Rp4 triliun yang masih dalam proses verifikasi di daerah.
Menkes melaporkan tunggakan insentif tenaga kesehatan 2020 mencapai Rp1,48 triliun. Tunggakan tersebut sudah dibayar Rp1,3 triliun dan diharapkan rampung semuanya pada Juli ini.
Terkait tunggakan insentif 2021, angkanya mencapai Rp3,8 triliun dan sudah dibayar Rp2,6 triliun. Insentif ini berlaku bagi tenaga kesehatan di RS pusat, RS TNI, RS Polri, RS BUMN dan RS Swasta. Sementara insentif tenaga kesehatan RSUD dianggarkan dari pemerintah daerah.
Budi menambahkan, saat ini pihaknya tengah berupaya memastikan insentif tenaga kesehatan tetap berjalan hingga akhir tahun.
“Insentif ini anggarannya hanya enam bulan sampai Juni. Sehingga bulan Juli-Desember kita terus berdiskusi dan sebentar lagi untuk dapat additional anggarannya agar kita bisa bayarkan sampai akhir tahun,” pungkasnya. (Red)
Discussion about this post