Bandungraya.net – Tasikmalaya | Gugus Tugas Covid-19 Kota Tasikmalaya melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) PPKM Darurat, bertempat di Taman Kota Tasikmalaya. Kamis, 8 Juli 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf mengatakan, putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana sudah dibayar sejumlah 5 juta rupiah, sudah dieksekusi dan diserahkan ke kas negara sudah dilaksanakan.
Mudah-mudahan untuk teman-teman yang diputus saat sidang melaksanakan sesuai perintah dari Hakim, agar ada ketentuan bagi masyarakat yang melanggar ketentuan.
“Silahkan mau memilih diantara putusan apakah dia membayar denda atau melaksanakan subsidernya, karena sudah diberikan waktu beberapa hari untuk membayar denda misalnya, jika nanti kita akan melaksanakan ekskusi pidana kurungan. Nanti kita akan melihat keputusannya misalnya berapa hari dikasih satu hari, dua hari untuk membayar denda, kalau tidak subsidernya harus kita ekskusi dan kita masukan ke penjara/kurungan.” ucapannya
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan menyampaikan untuk sidang Tipiring hari ini ada 5 pelanggar yang akan kami sidang baik pelaku atau perusahaan yang kemarin ditemukan pelanggaran. Mudah-mudahan ini memeberikan efek jera dan hasil putusan bisa memberikan dampak kepada pelaku usaha maupun masyarakat yang tidak patuh pada keputusan PPKM darurat, paparnya.
Kapolres Tasikmalaya Kota menyebutkan ini sebagai pembelajaran hukum kepada semua, tidak tebang pilih.
“Kami Pemerintah Kota dalam hal ini Satgas Covid-19 secara tegas untuk menindak segala bentuk pelanggaran dalam rangka PPKM darurat, agar hasilnya sesuai dengan harapan bagaimana kita bisa menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Tasikmalaya,” tegasnya. (BR-19)
Discussion about this post