Bandungraya.net – Bandung | Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyatakan bahwa pemerintah pusat memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 3 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Keputusan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4. Kebijakan tersebut untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.
“Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus Minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu,” kata Jokowi seperti disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021). (Red)
Discussion about this post