Rabu, 15 Oktober, 2025

Wujud Nyata Kepedulian Terhadap Warga Kab. Bandung, Kang DS Gulirkan Berbagai Insentip Pajak

Bandungraya.net – Soreang | Wujud nyata dalam upaya meringankan beban masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19 masih berkelanjutan, Bupati Bandung H. Dadang Supriatna keluarkan berbagai insentif pajak daerah melalui Peraturan Bupati Bandung No. 44 Tahun 2021.

WAJIBDIBACA

Adanya penghapusan denda tersebut, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakannya dan pendapatan daerah semakin meningkat serta menjadi stabil,” terangnya belum lama ini pada wartawan.

Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna menyatakan, piutang dari pajak daerah sekitar 500 M, untuk menarik potensi tersebut masuk dalam penghasilan daerah, pihaknya memberi intensif penghapusan denda.

Masih dikatakan kang DS, kalau tidak teliti untuk menganggarkan, dikhawatirkan kegiatan pemerintah akan kolep. Seperti halnya penganggaran Rp.80 M untuk pelaksanaan vaksin dan penanganan covid diwilayah kab. Bandung.

Pihaknya tidak akan mencairkan uang kepada masyarakat, tapi uang ini betul-betul berfungsi bagaimana untuk pelaksanaan vaksin terhadap masyarakat. Kita tidak tahu covid sampai kapan, namun bila masyarakat kabupaten Bandung sudah divaksin, sedikitnya dapat menambah antibodi, dan dapat mengurangi resiko terpapar covid.

DS menghimbau kepada para pengusaha untuk tetap taat pajak, “Kami paham pengusaha lagi kesulitan apalagi kondisi PPKM Darurat ” dimana harus mengurangi 50 persen bahkan ada yang tutup.

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM