Bandungraya.net – Bandung Barat | Banyak pengusaha di Kabupaten Bandung Barat (KBB) merasakan imbas dari pandemi Covid-19, yang terjadi hampir dua tahun belakangan.
Selama pandemi khususnya saat pemerintah mulai mengeluarkan kebijakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pendapatan mereka merosot tajam karena lebih sering tempat usahanya tutup ketimbang buka, sehingga akhirnya menunggak pajak.
Terutama para pengusaha wisata, perhotelan, restoran, dan kafe yang amat membutuhkan kunjungan agar mereka mendapatkan pemasukan. Sayangnya selama pandemi, objek wisata mendapatkan pembatasan.
Salah satunya melalui kebijakan PPKM Darurat, sejak 3 Juli hingga PPKM Level 4 sampai 23 Agustus 2021, wisata masih belum diperbolehkan beroperasi.
Kondisi ini jelas sangat memukul para pelaku usaha. Begitupun para karyawan yang bekerja kebanyakan terpaksa di rumahkan hingga terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Sub Bidang Penetapan dan Verifikasi Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB, Sandimitra mengatakan, banyak pengusaha pariwisata yang menunggak pembayaran pajak akibat pandemi ini.
“Macam-macam, ada yang nunggak pajak sebulan, lalu bulan depannya baru bayar. Ada yang beberapa bulan, bahkan sampai setahun,” ungkap Sandi kepada wartawan, baru-baru ini.
Discussion about this post