Bandungraya.net-Cianjur | PPKM level 4 pun resmi diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, Kabupaten Cianjur adalah salahsatu Kabupaten yang naik ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 setelah dua minggu bertahan di level 3 selama tiga pekan.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali; dan (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
Selain Kabupaten Cianjur, daerah yang menjalani PPKM Level 4 di Jawa Barat adalah Kota Cirebon dan Kota Sukabumi.
Mendapati kabar ini, Bupati Cianjur Herman Suherman pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Cianjur atas kejadian ini.
Meskipun demikian, Herman menjelaskan, Cianjur akan tetap patuh dan menjalankan aturan di PPKM Level 4.
“Kita harus tetap taat dan patuh terhadap aturan, walau secara riil di lapangan sudah lebih bagus daripada sebelumnya. Sebenarnya, Cianjur lebih cocok di level 2. Tapi kan ini akibat kesalahan administrasi dan hari ini sedang diselesaikan antara pusat dan daerah,” ujar Herman kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Herman menjelaskan, pihaknya mengirimkan data kedua aplikasi yaitu Pikobar yang dipegang Pemprov Jabar dan Nars yang dikelola pemerintah pusat.
Wakil Bupati Cianjur TB Mulyana Syahrudin memprediksi, hal tersebut dikarenakan keterlambatan input data kasus ke aplikasi.
“Ini kan terlalu banyak aplikasi, pada saat vicon nasional yang saya ikuti itu datanya di-cleansing dan nanti akan menjadi satu data, dari kemenkes dengan aplikasi Nars, ini yang belum sinkron,” kata dia kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Selain itu, pihaknya menanggapi soal pembelajaran tatap muka (PTM) di beberapa sekolah yang baru saja berjalan, Senin (23/8/2021) kemarin.
“Saya kaji lagi. Saya akan memastikan dulu problem, saya kaji dulu dengan satgas covid apakah ini bisa diperbaiki dan diusulkan pusat atau menunggu keputusan ke pusat atau mengikuti keputusan Immendagri yang terbaru,”pungkasnya. (BR-26)
Discussion about this post