Jakarta (BR).- Anggota DPRD Kabupaten Bandung yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mendatangi Kantor Kemendikbud, Senin (30/7). Menyampaikan aspirasi masyarakat Kabupaten Bandung perihal pemberlakuan zonasi sekolah sangatlah merugikan, khususnya bagi masyarakat seperti diamanatkan Kepmendikbud No. 14 tahun 2018.
Menurut Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bandung, H. Jajang Rohana pada bandungraya.net menuturkan bahwa tujuan zonasi tersebut sudah sangat bagus untuk menghilangkan adanya sekolah favorit artinya pemerataan yang bertujuan untuk peningkatan kualitas pendidikan, namun pemerintah pusat harus memperhatikan segi-segi penunjang baik sarana dan prasarana SDM.
Dikatakan Jajang bila itu sudah terjadi maka sarana dan prasarana SDM yang belum menunjang sudah barang tentu regulasi kepada daerah yang diterapkan pemerintah pusat harus terlebih dahulu berdasar kepada sarana dan prasarana SDM yang dimiliki daerah.
“Pemberlakuan zonasi sekolah saat ini sangat terasa sekali oleh masyarakat. Kalau mereka merasa diuntungkan dan tidak dirugikan tidak mungkin mereka menyampaikan keluhannya kepada DPRD, baik itu secara lisan maupun tertulis,” kata Jajang.
Sementara Tulus, fasilitator bantuan Hukum Kemendikbud menuturkan. DPRD Kabupaten Bandung menyampaikan aspirasi masyarakat berkenaan dengan pemberlakukan zonasi sekolah agar ada perbaikan dan sosialisasi lebih maksimal baik itu kepihak-pihak terkait maupun kemasyarakat langsung.
Harapan Kemendikmud melalui Tulus yang disampaikan di Aula Rapat Kemendikbud Gedung E Lantai V tersebut. Pihak Kemendikbud berharap agar kebijakan kemendikbud yang ditindaklanjuti peraturan didaerah itu bisa sealur serta tidak bertolak belakang.
“Peraturan yang dikeluarkan pemerintah daerah melainkan mengacu kepada peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat, khususnya Permendikbud No. 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018 – 2019,”ucap Tulus.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Tedi Surahman mengatakan. Tujuan PPDB dengan sistem zonasi adalah adanya pemerataan mutu pendidikan di seluruh Indonesia, namun selanjutnya harus di ikuti pemerataan SDM tenaga kependidikan dan pemerataan sarana prasana penujang hal tersebut, tapi pada prinsifnya setiap anak usia sekolah harus sekolah.
“Kami sangat mendorong pemerintah daerah untuk memenuhi sarana prasarana SDM tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Bandung, Namun sebagai konsekwensi pemerataan mutu pendidikan sementara pemerintah pusat hanya memberi bantuan yang sifatnya sebagai stimulus saja, itulah yang harus menjadi pemikiran semua element yang peduli terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Bandung,” ungkap Tedi. | BR. 01
Discussion about this post