Minggu, 12 Oktober, 2025

Tujuh Anggota Geng Motor Pelaku Pengeroyokan Diciduk

Bandungraya. net – Sumedang | Satuan Reserse Krminal Polres Sumedang berhasil menciduk tujuh orang tersangka Anggota Geng Motor pelaku pengeroyokan hingga korban tak berdaya (23/08), terjadi di dua tempat berbeda, yakni gerbang keluar Asia Plaza dan Jalan Angkrek, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara.

WAJIBDIBACA

Ketujuh tersangka yang berhasil diamankan, berinisial R.F alias Omi (33), R.E.I.T alias Alex (24), N.M alias Buek (22), Z.T.F alias Bocut (21), D.S alias Kebi (20), B.N (33) dan M.A.R.P yang masih dibawah umur.

Adapun, keempat korban pengeroyokan tersebut harus dilarikan ke RS di Majalengka karena harus menjalani perawatan intensif, sedangkan satu diantara harus menjalani operasi karena luka yang dialami cukup serius.

“Aksi penganiayaan/ pengeroyokan tersebut didasari balas dendam yang dilakukan oleh salah satu geng motor terhadap geng motor lainnya,” ungkap Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, dalam Konferensi Pers-nya, yang digelar di Aula Tribrata, Rabu (25/8/2021).

“Sebelumnya, geng motor Baraya telah melakukan pemukulan terhadap salah seorang anggota geng motor XTC. Sehingga dari pihak XTC melakukan aksi balas dendam,” terangnya.

Kronologisnya, para tersangka melakukan aksinya secara berkelompok menggunakan kendaraan menuju ke Kostan Bento yang diduga tempat berkumpulnya geng motor Baraya, yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap MM dan FMI.

“Para tersangka mengeroyok FMI dengan menggunakan stik bisbol dan membacok korban dengan senjata tajam. Akibatnya korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya,” ujar Kapolres.

Selain itu, para tersangka juga melakukan pengeroyokan terhadap RS dengan cara membacok dan memukuli, sehingga korban mengalami sobek di tangan kanan dan kiri.

“Sedangkan pada korban CS, para tersangka melakukan pembacokan dengan senjata tajam kebagian kepala dan pundak kiri. Sehingga korban mengalami luka bekas sayatan benda tajam dibagian pundak,” tambah Kapolres.

Dari para tersangka disita beberapa barang bukti, berupa tiga golok, satu pipa besi, tiga unit sepeda motor yang digunakan dalam melakukan aksinya, serta beberapa barang bukti lainnya.

Pasal yang diterapkan, para tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dan Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (BR 11)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM