Soreang (BR).- Adanya ketentuan pemerintah pusat yang kerap kali membuat bingung pemerintah di daerah hal ini membuat sistem management dan struktur pemerintahan yang harus selalu terjadi berubah-ubah dan perubahan tersebut sangat berpotensi terhadap kurang maksimalnya pelayanan kepada masyarakat dilapangan.
Pemerintah pusat dalam mengambil keputusan harus berdasar kepada kajian-kajian dan pertimbangan yang matang agar pada pelaksanaannya tidak membuat bingung masyarakat dan struktur pemerintahan di daerah baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, demikian disampaikan Prof. DR. H. Toto Sutarto Gani Utari, M.Pd melalui telepon genggamnya pada bandungraya. net Minggu (5/8).
“Kita lihat kebijakan pemerintah pusat tentang Permendiknas 28 tahun 2010 yang diperbaharui dengan Permendiknas No. 6 tahun 2018 tentang Periodesasi kepala sekolah, dimana pada pelaksanaannya di lapangan masih juga kurang maksimal terkadang hal tersebut bertolak belakang dengan permendagri tentang otonomi daerah,” ungkapnya.
Dia menegaskan, bila melihat kebutuhan pemerintah daerah terhadap kebutuhan seorang kepala sekolah sudah jelas pemda kadang-kadang dalam menunjuk seorang kepala sekolah disesuaikan dengan kebutuhan yang terkadang cenderung berbenturan dengan Permendiknas, karena bila pemda harus 100 % mengacu terhadap permendiknas kemungkinan untuk saat sekarang saja berapa kepala sekolah yang harus kembali menjadi guru.
“Dengan habisnya masa bhakti seorang kepala sekolah pemda sendiri yang dalam hal ini secara teknis diatur oleh dinas pendidikan harus kembali menyusun agenda baik itu PKKS maupun UKKS untuk mengukur dan melakukan kajian apakah seorang kepala sekolah yang habis masa jabatannya tersebut layak kembali untuk ditugaskan kembali oleh pimpinan daerah untuk menjadi pemimpin disalah satu sekolah dimana ia dapat ditugaskan kembali dengan nilai dan prestasi terbaiknya sebagai bahan pertimbangan,” ujar Toto.
Maka dengan hal tersebut tidak dapat menyudutkan baik itu pemerintah daerah maupun Dinas Pendidikan sebagai steackholder terkait, pada pelaksanaanya di lapangan.
Dikatakan Toto, sebagai masyarakat yang peduli pendidikan berkewajiban memberikan masukan baik itu kepada pemerintah daerah ataupun dinas pendidikan sekedar mengingatkan bila mana ada kepala sekolah yang notabene surat keputusan bupatinya sudah habis limit waktunya untuk segera dapat diperbaharui atau dijabatkan (di Plt kan) kepada kepala sekolah definitive lain. Tidak menutup kemungkinan bila yang bersangkutan diperbaharui SK nya dan menjadi pejabat sementara. | BR. 01
Discussion about this post