Kamis, 16 Oktober, 2025

Pelaku Cabuli Cucu Tiri Ditangkap Sat Reskrim Unit PPA Polres Sumedang

Bandungraya. net – Sumedang | Sat Reskrim Unit PPA Polres Sumedang melakukan penangkapan terhadap Pelaku berinisial A (60 th) yang telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya di wilayah Jatitujuh, Majalengka, Selasa (28/9/21).

WAJIBDIBACA

Penangkapan tersebut, bermula dari laporan orang tua Korban N.R, yang menyatakan bila anaknya saudari D (9 th) telah dicabuli kakek tirinya (9/8) di Legok Kidul, Kecamatan Paseh, Sumedang.

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Yanto Selamet, bahwa benar pihaknya telah melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.

Kronologisnya, Pelaku melakukan pencabulan dari tahun 2017, saat korban sedang berada di rumah tersangka.

“Ketika korban masih dalam keadaan tidur langsung mencabuli korban dan dari pengakuan pelaku dia sudah mencabulinya berulang kali. Begitupun dari pengakuan korban, kalau korban bicara kepada orang lain diancam akan di bunuh,” ungkapnya.

Adapun pasal yang di persangkakan terhadap pelaku, yakni pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Hingga saat ini, pelaku telah di amankan di Polres Sumedang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tukas Kasat. (BR 11)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM