Bandungraya.net – Soreang | Hembusan yang muncul dilapangan terkait adanya pengurangan terhadap Tunjangan Kinerja Para ASN dilingkungan Pemerintah Kab. Bandung sebesar 12,5 Persen hal ini membuat para ASN bertanya tanya terkait Indikasi Pengurangan ( Pemotongan) tersebut.
Seperti dilontarkan beberapa ASN yang enggan disebutkan jatidirinya satu persatu, yang ada dilingkungan pemerintah kab. Bandung, baik yang bertugas di komplek pemda kab. Bandung, maupun dibawahnya.
Mereka mengaku bahwa pada penyampaian Tunjangan Kinerja kali ini terjadi pengurangan yang membuat mereka kaget, pasalnya pengurangannya hingga 12,5 persen, dengan perincian PPH 2,5 persen, dan 10 % yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan peruntukannya, papar Para ASN.
Berkaitan dengan hal tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra kab. Bandung H. Erik Juriara mengatakan hal tersebut dilakukan berdasarkan Permendagri No.64 th 2020, jelasnya Kamis 18 November 2021.
Menurut Erik, itu bukan pemotongan akan tetapi penyesuaian terhadap ketersediaan anggaran yang harus diprioritaskan untuk kepentingan penanganan covid 19 dan pemulihan ekonomi, paparnya.
Ditegaskan Asisten 1, Sekali lagi bahwa itu bukan pemotongan, selain itu pula
Semua daerah melakukan rasionalisasi terhadap anggaran,
Yang lebih diprioritaskan untuk penanganan covid 19 dan pemulihan ekonomi daerah, Tukasnya ( BR. 01 )
Discussion about this post