Ciamis (BR).- Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyerahkan reward bagi 45 Desa di Kabupaten Ciamis yang telah mencapai status Indeks Desa Membangun (IDM) dengan kategori Mandiri. Penyerahan reward tersebut dilakukan di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Rabu (24/11/2021).
Dalam pengukuran status desa dilakukan oleh Kementerian Desa, terdapat lima klasifikasi status desa dalam IDM. Lima status itu adalah (1) Desa Sangat Tertinggal; (2) Desa Tertinggal; (3) Desa Berkembang; (4) Desa Maju; dan (5) Desa Mandiri.
Dalam sambutannya Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengungkapkan, perkembangan status IDM Kabupaten Ciamis mengalami peningkatan setiap tahunnya.
“Tahun 2020 capaian desa mandiri baru ada 19 desa. Di tahun ini (2021) bertambah 26 desa mandiri sehingga jumlahnya ada 45 desa mandiri di Kabupaten Ciamis,”
Sementara untuk Desa maju sebanyak 120 Desa, desa berkembang sebanyak 93 desa. Untuk status desa tertinggal dan sangat tertinggal sejak tahun 2020 sudah tidak ada lagi,, IDM sebagai alat ukur untuk memotret kemandirian desa. Dijelaskannya ada tiga indeks teknis yakni, sosial, ekonomi, ekologi.
“IDM dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan. Tiga dasar (sosial, ekonomi, ekologi) tersebut sebagai upaya mensejahterakan masyarakat,” .sedangkan untuk mencapai status desa mandiri perlu waktu dan kerja keras dan kolaborasi semua pihak. Sudah sepantasnya Pemkab Ciamis memberikan reward kepada Kepala Desa.
“Reward ini paling tidak untuk menjadi motivasi bagi 93 desa yang masih berstatus desa berkembang dan 120 desa maju agar memiliki keinginan untuk meningkatkan peringkatnya,”
Melalui penilaian status IDM menjadi tolak ukur keberhasilan desa dalam melaksanakan tugas pemerintahnya. Bagi Desa yang meraih predikat mandiri, ia berpesan agar di pertahankan dan tingkatkan inovasinya.
“Hasil penilaian status IDM sebagai bukti keseriusan kepala desa memimpin desanya masing-masing. Saya mengharapkan dari 258 desa di Kabupaten Ciamis paling tidak setengahnya bisa berstatus desa mandiri,” ujarnya.
Ia berterima Kasih atas kerja kerasnya sehingga bisa mencapai status desa mandiri. Ini hasil kerja keras semua elemen di desa masing-masing,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis Ape Ruswandana mengatakan, tujuan diberikannya reward bagi desa yang meraih status mandiri agar desa semakin kreatif, Inovatif, tajam dan terarah dalam menentukan program atau kegiatan yang menunjang terhadap kemandirian Desa.
Penghargaan ini juga bertujuan agar desa Dapat terus meningkatkan kinerja dan kemandiriannya di semua aspek, baik pemberdayaan maupun pembangunan.
“Melalui penghargaan ini semoga bisa meningkatkan kreatifitas dan inovasi desa yang sudah berstatus Mandiri. Selain itu juga memberikan motivasi kepada desa lainnya untuk bekerja keras meningkatkan status IDM desanya,” pungkanya.
Adapun reward yang diberikan Pemkab Ciamis berupa piagam penghargaan dan uang tunai Rp 5 juta. (BR.05)
Discussion about this post