Soreang (BR).- Pungutan Liar (Pungli) perbuatan yang di lakukan oleh seseorang, pegawai negeri sipil atau pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran. Hal tersebut dikatakan Inspektur pada Inspektorat Kab. Bandung H. Yudhi Haryanto, SH., SP.1, seusai kegiatan Sosialisasi Syber Pungli di Hotel Grend Sunshine Soreang. Senin 6 Desember 2021.
Dia mengatakan, ada faktor penyebab terjadinya pungli diantaranya, penyalahgunaan wewenang atau jabatan, bagi seseorang yang telah melakukan pelanggaran akan dikenakan sangsi disiplin.
“Kultur dan budaya organisasi, yang terbentuk disuatu lembaga yang berjalan secara terus menerus terhadap pungutan liar dan penyuapan dapat menyebabkan pungutan liar sebagai hal biasa,” katanya.
Dia juga menghimbau bagi pejabat, pegawai dan masyarakat untuk tidak memberi tip dan larangan bagi anggota satuan pengamanan untuk menerima tip.
“Adanya one stop service untuk ruang layanan terpadu yang digunakan dalam memberikan pelayanan, secara transparan dan akuntabel, kepada pengguna layanan sehingga dapat mencegah terjadinya pungli,” pungkasnya. (BR -25)
Discussion about this post